Terungkap Aksi Bejat Tukang Odong-odong Cabuli ABG, Orang Tua Korban Curiga Perut Buncit
- Pixabay
VIVA Bandung – Aksi bejat dilakukan pria berinisial RIS (42), yang berprofesi sebagai sopir odong-odong.
Kelakuan RIS sungguh terlalu karena melakukan pencabulan hingga menyetubuhi anak baru gede alias ABG di Kalideres, Jakarta Barat sebanyak empat kali hingga korban hamil tiga bulan.
Dari keterangan polisi, korban merupakan siswi SMA itu dicabuli pelaku di rumah kontrakannya sebanyak empat kali sejak Januari 2023.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban diiming-imingi pelaku dengan janji akan dinikahi.
Korban yang masih lugu pun terbuai dengan modus pelaku sehingga kehormatannya direnggut.
"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin. Dia (pelaku) akan bertanggungjawab. Tapi, kan anak ini masih sekolah," kata Syafri dilansir Viva Bandung dari kanal Viva Grup, Selasa 16 Mei 2023.
Pun, pengakuan korban NN bisa mengenal pelaku berawal saat menumpangi odong-odong. Pelaku saat itu tertarik dan berniat cabuli korban.
Pelaku kemudian meminta nomor ponsel NN. Selanjutnya, pelaku dan korban kerap melakukan komunikasi hingga jadi akrab.
Setelah akrab, pelaku RIS minta korban NN agar datang ke kamar kontrakannya. Dari sana, pelaku berbuat mesum dengan mencabuli korban yang masih belia tersebut.
Pencabulan dengan menyetubuhi korban itu dilakukan pelaku hingga beberapa kali dalam waktu yang berbeda. Korban yang sering menolak tapi terus dipaksa pelaku hingga luluh.
"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun, penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ujarnya. Kehamilan korban akhirnya diketahui keluarga.
Pihak orangtua korban curiga dengan perut sang putri yang membesar. Orangtua yang mengetahui kehormatan putrinya sudah direnggut tak terima dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Kalideres.
"Korban, dia masih 17 tahun masih kategori (anak di bawah umur) makanya orangtuanya melaporkan," lanjut Syafri.
Meski demikian, Syafri mengatakan pelaku tak dikenakan pasal tentang pemerkosaan. Hal itu karena tak ada unsur kekerasan seperti pakaian korban yang rusak karena dipaksa pelaku.
"Dia (korban) ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling nggak dari awal, dia sudah nggak (mau). Nah, dia datang ke kontrakan," katanya.
Dia bilang dalam kasus ini pelaku dijerat pasal yang berkaitan dengan persetubuhan. Kondisi itu yang menyebabkan anak di bawah umur hamil.
"Karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujarnya.
Imbas aksi cabulnya, pelaku RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp5 miliar.