Janda dan Harta Bikin Perwira Polisi di Sulteng Palsukan Akte Cerai
VIVA Bandung – Institusi Polri kembali jadi sorotan gegara kelakuan anggotanya. Kali ini, seorang perwira polisi pangkat Ipda inisial SA diduga memalsukan dokumen demi menikahi perempuan berinisial SR (39) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari informasi, perwira polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) itu disebut telah menikahi SR pada 2016. Saat itu, Ipda SA mengaku statusnya sebagai duda karena cerai dengan membuat dokumen palsu.
"Jadi, waktu sebelum menikah, dia itu mengaku duda. Makanya kami menikah," kata SR saat dimintai konfirmasi, Selasa 16 Mei 2023.
SR menjelaskan, awal ia mengenal Ipda SA, dirinya sama sekali tak pernah menaruh curiga. Meskipun saat itu hanya ditawari untuk menikah siri tanpa acara kedinasan seperti polisi pada umumnya.
Ketika itu, Ipda SA punya dalih nikah dengan acara kedinasan akan dilakukan setelah pindah tugas ke Makassar. "Dia bilang kalau mau nikah kedinasan itu harus pindah tugas dulu," jelas SR.
Namun, bukan hanya pemalsuan dokumen yang dilakukan Ipda SA. Ternyata, Ipda SA juga menipu SR yang berstatus janda itu dengan beberapa kali meminta uang dengan jumlah yang besar.
Dari bukti transferan, nominalnya sudah Rp55 juta uang yang dikirimkan SR kepada SA. Dalih Ipda SA yaitu ingin mengurus perpindahan tugasnya.
"Saya dua kali kirimkan uang pada 2018 dengan jumlah Rp 20 juta. Kemudian, pada 2020 sebesar Rp35 Juta. Alasannya untuk mengurus pindah tugas," lanjut SR.
Pun, aksi tipu-tipu Ipda SA akhirnya terungkap setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Saat Ipda SA dilantik jadi perwira polisi, sebuah foto bersama istri sahnya pun tersebar.
Dari situ, SR mulai menyelidiki status Ipda SA. Ia sengaja mendatangi Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama di Luwu Banggai, Sulteng.
Dia pun terkejut saat mengetahui dokumen yang digunakan Ipda SA untuk menikahinya adalah palsu. Akhirnya, SR membuat laporan polisi.
"Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya. Karena saya sudah ditipu dan dibohongi, saya lapor polisi pada 2022 kemarin," ujarnya.
Penjelasan Polres Bone
Sementara, pihak Kepolisian Resor Bone yang dikonfirmasi terpisah terkait kelakuan Ipda SA ternyata benar adanya. Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra, mengatakan jika pihaknya sudah menerima dan menindaklanjuti laporan korban.
"Benar, laporannya ada dan sudah diproses," kata Ipda Rayendra saat dikonfirmasi, Rabu 17 Mei 2023.
Dia menjelaskan saat ini Ipda SA sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Namun, Ipda SA tak ditahan. Pun, berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah diproses hukum, terlapor ini sudah ditetapkan tersangka. Tapi belum ditahan. Pelapor dan terlapor dulu ini nikah siri. Mereka sama-sama tercatat orang Bone, cuma polisinya tugas di Polda Sulawesi Tengah," ujarnya.