Bule Rusia di Bali Aniaya Satu Keluarga WNI, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Bule Rusia Aniaya Satu Keluarga WNI
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Sepasang Warga Negara Asing (WNA) atau Bule asal Rusia di Badung Bali diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap satu keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jakarta di Jimbaran Kuta Selatan.

Bantuan Teknis Rusia Diyakini Ada di Balik Drone Bunuh Diri Korea Utara

Diketahui, salah korban dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.

"Ada yang luka dibawa ke rumah sakit untuk di visum," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stafanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).

Korban Kecelakaan Beruntun KM 92 Tol Purbaleunyi Capai Puluhan

Stafanus Satake mengungkapkan, pelaku bule pria asal Rusia itu berinisial AI (21) dan bule perempuan berinesial TV (29). 

Lebih lanjut, Stafanus Satake menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi saat sejoli bule berada di restoran cepat saji. Mereka tak terima ditegur korban karena asyik menggunakan rokok elektrik atau vape. Teguran dilontarkan korban karena bule tersebut nge-vape di ruangan ber AC.

Heboh! Kampus yang Beri Gelar HC Kepada Raffi Ahmad Diduga Fiktif, WNI di Thailand Beri Bukti Ini

"Kasusnya diproses di Polsek Kuta Selatan. Ini lantaran ditegur karena merokok menggunakan vape di ruangan ber AC. Awalnya kan dari situ," kata Satake Bayu.

Satake Bayu juga mengatakan, keluarga WNI yang jadi korban duduk berdekatan dengan kedua bule asal Rusia tersebut sebelum cekcok berujung penganiayaan. Namun, karena merasa terganggu dengan asap vape, kelurga WNI mengadu ke asisten manager restoran.

Pihak restoran kemudian menegur kedua bule tersebut. Namun, setelah ditegur, sejoli bule ini diduga tak terima sehingga mendatangi korban serta keluarga yang mengadukannya. 

Hingga akhirnya, terjadi keributan dan pemukulan yang dilakukan bule itu terhadap keluarga asal Jakarta tersebut. 

Sementara itu, kasus penganiayaan ini sedang ditangani Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.