Beredar Video Syur di Ponorogo, Diduga Wanita di Bawah Umur

Ilustrasi video syur viral
Sumber :
  • Istimewa

Viva Bandung –Belum lama ini, warga Ponorogo dikejutkan dengan video menegangkan berdurasi 1 menit 32 detik yang memperlihatkan seorang perempuan di bawah umur sedang melakukan aksi eksibisionis.

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

Hanya saja beberapa foto bugil dengan pemeran yang sama juga beredar. Beberapa foto yang beredar diduga diambil pada waktu yang berbeda karena memiliki beberapa latar belakang yang berbeda.

Kasatrekrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan adanya video tidak pantas di WhatsApp yang beredar di kalangan masyarakat Ponorogo. Niko mengaku pihaknya masih menyelidiki viralitas video tersebut. 

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

“Dari kami Satreskrim sudah menerima informasi tersebut, sudah memerintahkan unit Perlindungan Perempuan Anak untuk menindaklanjuti,” kata Nico di Polres Ponorogo, Rabu (31/5/2023)

Niko pun membenarkan bahwa pemeran dalam video tersebut adalah wanita di bawah umur. Ia mengatakan pihaknya telah menghubungi orang tua pelaku video untuk dimintai keterangan.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

Selain itu, polisi kini telah menentukan identitas aktor tersebut dan sedang mencarinya. Niko juga mencari seseorang untuk menyebarkan video yang tidak pantas itu. Ini mengungkap latar belakang pembuat yang memutuskan untuk mendistribusikan video tersebut. 

Namun, Niko masih belum bisa memastikan apakah penyebar video tersebut adalah pacarnya sendiri. 

“Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut dalam proses penyelidikan,” ungkap Niko.

Niko juga belum berani memastikan lokasi video tersebut dibuat, apakah di Ponorogo atau bukan. 

"Dugaan sementara memang dibuat di Ponorogo, namun kita tunggu perkembangannya, hari ini rencana orang tua gadis yang ada dalam video rencana akan melapor,” tambahnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memviralkan video yang memang sudah terlanjur viral. Pasalnya, akan menimbulkan kegaduhan dan pelaku penyebar video juga bisa dijerat dengan UU ITE.

“Kami himbauan untuk tidak lagi menyebar video tak senonoh tersebut, karena bisa kami jerat dengan UU ITE,” pungkasnya.