5 Perguruan Tinggi Di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, Ini Daftarnya

Ilustrasi Kuliah
Sumber :
  • VIVA Group

Viva Bandung – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi (PT). Dari 23 PT tersebut, lima diantaranya berada di Jawa Barat.

img_title XL Ultra 5G+ Meluncur di Bandung, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri membenarkan kabar pencabutan izin operasional lima PT tersebut. Samsuri mengatakan pihaknya menemukan ada 37 perguruan tinggi di Jabar yang mesti dilakukan pembinaan dari total 443 perguruan tinggi.

Dari 37 itu, lima diantaranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional. Hal itu lantaran perguruan tinggi tersebut melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

img_title BEI Perketat Ketentuan Free Float Saham hingga 15 Persen Bertahap Sampai 2028

Namun Samsuri tidak detail menyebut perguruan tinggi mana yang dicabut izin operasionalnya. Yang pasti perguruan tinggi itu berada di di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor.

Dia mengungkapkan, data soal status perguruan tinggi bisa dicek langsung di laman pddikti.kemdikbud.go.id. Untuk perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, akan berstatus 'ditutup'.

img_title Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

"Bisa di cek di Pddikti yang statusnya tutup," singkat Samsuri saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Dari Penulusuran Viva Bandung, di laman pddikti.kemdikbud.go.id, didapati lima perguruan tinggi yang berstatus tutup. Lima perguruan tinggi itu berada di Bandung, Bogor, Bekasi dan Tasikmalaya.

Berikut daftar perguruan tinggi berstatus tutup di Jabar, melihat dari lama Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

1. STIE Tridharma

Kode PT: 043018

Status PT: Tutup

2. STIMIK Tasikmalaya

Kode PT: 043200

Status PT: Tutup

3. Akademi Kesenian Bogor

Kode PT: 044054

Status PT: Tutup

4. STIKIP Albina

Kode PT: 033092

Status PT: Tutup

5. STIE Tribuana

Kode PT: 043181

Status PT: Tutup