Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Tukang Sayur di Pamekasan Tewas Ditebas Pakai Celurit
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Seorang tukang sayur bernama Fauzi (32) harus meregang nyawa dengan ditebas menggunakan celurit oleh JK karena kepergok selingkuh dengan istri dari adiknya.
Diketahui, korban Fauzi adalah warga Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Sementara, pelaku JK merupakan warga Desa Tangpojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana menejelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, korban mendatangi rumah istri adik pelaku yang sendirian lantaran sang suami merantau bekerja ke Malaysia.
"Korban setelah diketahui oleh tetangganya masuk ke dalam rumah istri saudara adik pelaku dan kepergok hanya memakai sarung serta tidak memakai baju di dalam lemari," kata Satria Permana saat konferensi pers di Mabes Polres Pamekasan, Senin (19/6/2023).
Dijelaskan Satria, aksi Fauzi kepergok dua warga yang juga masih saudara JK yaitu DR (48) dan JH (38). Pelaku DR dan JK menyeret korban Fauzi ke luar rumah dan memukuli dengan tangan kosong.
Setelah Fauzi diamanakan DR dan JH, JK yang mengetahui informasi itu datang ke lokasi. Dengan perasaan yang emosi ada pria di dalam kamar selingkuhi adik iparnya, dia membawa celurit.
"JK kakak kandung dari suami yang istrinya di selingkuhi tersebut langsung membawa celurit," jelas Satria.
JK pun langsung melakukan penganiayaan dengan menebas celurit di bagian kepala belakang dan punggung. Korban pun terkapar dengan berlumuran darah
"Melakukan penganiayaan menggunakan celurit dengan menebas korban di bagian kepala dan punggung belakang korban hingga terpujur kaku bersimbah darah," ujarnya.
Selanjutnya, Fauzi sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong lantaran luka yang cukup parah.
Atas kejadian itu, petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung meringkus tiga pelaku termasuk JK, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti sebuah celurit, jaket, hingga sepeda motor korban.
"Selepas kejadian itu, DR dan JH kami tangkap dan mereka dikenakan pasal berbeda karena dua orang itu melakukan penganiayaan berbeda," kata Satria.
Satria menyatakan, DR dan JH dijerat Pasal 51 Ayat 1 junto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan tangan kosong, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Adapun pelaku JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman pidana untuk pelaku sebanyak 15 tahun penjara.