Dugaan Pidana Perorangan dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Kemungkinan Panji Gumilang Akan Dijerat
Viva Bandung – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyatakan bahwa ada tiga tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menangani kontroversi kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Salah satu tindakan tersebut adalah menyeret Panji Gumilang ke ranah pidana.
Hal itu ditegaskan oleh Mahfud Md setelah melakukan pertemuan dengna Gubernur Jawa Barat di kantor Kemenko Polhukam. Tiga tindakan pidana yang dilakukan mencakup pidana, administratif, dan ketertiban sosial dan keamanan.
Menurutnya, tiga langkah itu diambil berdasarkan laporan yang masuk dan kesimpulan dari hasil tim investigasi gabungan yang dibentuk gubernur Jabar, maupun pengakuan Panji Gumilang terkait Ponpes Al-Zaytun.
"Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kami, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu.
Mahfud Md tidak hanya menjelaskan dugaan tindak pidananya, namun kuat dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al-Zaytun.
Mahfud Md memerintahkan Polri untuk mengambil tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum Panji Gumilang.
"Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," ujar Mahfud.