Bareskrim Polri Akan Panggil Ahli dari Pihak MUI untuk Menangani Kasus Panji Gumilang
Viva Bandung – Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan polisi terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengenai dugaan penistaan agama.
"Ya, kami tindaklanjuti (laporan). Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaytun yang diduga melalukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Juni 2023.
Agus juga mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi ahli hingga meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bentuk dari penanganan laporan.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI," ucapnya.
Apabila terbukti adanya unsur penistaan agama, perkara tersebut akan diproses lebih lanjut.
"Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini sebagaimana temuan investigasi dari pihak Pemprov Jawa Barat. Namun, Mahfud MD tidak merinci tindak pidana yang dimaksud.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Juni 2023.
"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.
Selain dugaan tindak pidana, kata Mahud, juga akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Pondok Pesantren Al Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).