Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pecabulan Anak AG
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka atas kasus pencabulan mantan kekasihnya, AG (15).
Hal itu diamini oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Namun dirinya hanya membenarkan mengenai penetapan tersangka saja.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Penetapan tersangka terhadap Mario ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Sebelumnya, kasus tersebut juga sudah naik dari penyelidikan ke penyelidikan. Belum dirinci dengan pasti mengenai pasal yang dipersankakan kepada Mario Dandy.
Sebelumnya, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Pada kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.