Panji Gumilang Terancam Pidana, Tercium Kasus Penistaan Agama
Viva Bandung –Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun, terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama.
Setelah status kasusnya resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, dia kini terancam pidana.
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP, status tersebut ditingkatkan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil gelar pekara. Proses gelar perkara dilaksanakan sesuai memeriksa Panji Gumilang.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani seperti dikutip Viva Bandung pada Rabu, 5 Juli 2023.
Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang telah selesai dilakukan di Bareskrim Polri.