Menjelang Verifikasi Administrasi Perbaikan, Ini Pesan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi
Sumber :

Bandung – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi  Muhammad Aminuddin ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk teliti. Terutama, dalam verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan yang tinggal beberapa hari lagi. 

Gak Perlu Panik! Begini Cara Akses Kembali Telegram Meski Nomor Anda Tidak Aktif

"KPU menjadi penentu setiap bacaleg (bakal calon legislatif) memenuhi syarat atau tidak dalam pencalonan. Maka dari itu, KPU harus teliti," ujarnya, Jumat, 7 Juli 2023.

Selain itu, dirinya pun mengingatkan agar setiap langkah dalam penetapan yang dilakukan KPU sesuai aturan. Sehingga, tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan dalam setiap keputusan.

Akun Telegram Diretas? Begini Cara Ampuh Melindungi Datamu!

"Ikutilah aturan yang ada dalam setiap penentuan keputusan," ucapnya. 

Selain itu, dirinya pun mengimbau semua bacaleg untuk melengkapi dokumentasi pencalonan. Apalagi, masih ada kesempatan untuk perbaikan dokumentasi persyaratan pencalonan. 

Pesan Mencurigakan di Telegram? Ini Langkah Pencegahannya

"Selagi ada kesempatan sampai 9 Juli mendatang, segera lengkapi persyaratan yang kurang," ungkapnya.

 Menurutnya, kelengkapan persyaratan menjadi hal yang mutlak. Sehingga, tidak boleh ada yang kurang atau tak dilampirkan. 

"Pokoknya, lengkapi dan penuhi persyaratan yang ada di dalam aturan. Ketika tak melengkapi persyaratan dan dianggap tidak memenuhi syarat, nanti yang rugi bacaleg itu sendiri. Jadi, lengkapi semuanya," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara menyebutkan semua bacaleg di daerahnya belum memenuhi syarat. Kekurangan persyaratan mereka didominasi surat keterangan sehat. 

"Kalau berbicara paling banyak, surat keterangan sehat yang belum dilengkapi," teangnya

Meskipun begitu, KPU masih memberikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Batas akhir pelengkapan administrasi sampai 9 Juli mendatang. 

"Jadi, sampai 9 Juli 2023 jam 23.59 kita masih berikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan," bebernya.

Setelah tahapan itu, KPU akan segera memverifikasi administrasi perbaikan. Pasca verifikasi itu, akan diumumkan daftar calon sementara (DCS). 

"10 Juli kita akan verifikasi perbaikan. Setelah itu pencermatan hingga akhirnya diumumkan DCS pada 19 Agustus mendatang," pungkasnya (jay)