Heboh Pengakuan Eks-Penggalang Dana Ponpes Al Zaytun: Saya Nipu dan Koordinir ART untuk Ambil Harta
Viva Bandung – Ahmad udimin, seorang mantan penggalang dana di Ponpes Al-Zaytun mengungkapkan fakta mengejutkan terkait proses penggalangan dana yang dia lakukan selama ini. Sudimin bercerita bahwa dirinya sering melakukan tindak pidana kejahatan untuk mengumpulkan dana, salah satunya adalah mencunri.
Hal tersebut disampaikan Sudimin dalam tayangan Catatan Demokrasi "Ritual Nyeleneh Al Zaytun Sambut 1 Muharram" di Tvone.
Sudimin mengaku masuk dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII) pada tahun 1999-2002. Selama itu, dia menjadi tentara Islam Indonesia untuk negara Karuniia Allah dan bertugas menggalang dana.
"Di penggalangan dana itu saua melakukan banyak sekali kejahatan dari penipuan-penipuan dan setelah penipuan sudah saya tidak bisa menipu ke sana kemarin nipu orang tua, nipu saudara, saya sudah nggak bisa menipu akhirnya saya melakukan pencurian dan tindakan kriminal," ucap Sudimin.
Tak hanya itu, Sudimin juga pernah menjadi koordinator para pembantu atau asisten rumah tangga (ART) di beberapa daerah seperti Bandinh, Yogyakarta, hingga Purwokerto untuk menggasak harta milik majikannya demi Al Zaytun. Aksi kriminal pembantu menggasak harta majikanya ini sempat ramai pada tahun 2002 lalu.
"Saya dulu mengkoordinir pembantu-pembantu, jadi masuk ke majikan sehari, dua hari lalu majikan pergi, mereka juga ikut pergi tentunya membawa hasil rampasan perang itu," ucapnya.
"Hanya barang-barang kecil tapi berharga, kita nggak pernah ngambil barang-barang besar tapi nggak ada nilainya," jelas Sudimin.
Sudimin juga mengatakan bahwa aksi mencuri barang ini dinilai halal di negara karunia Allah. Justru orang-orang yang tidak bergabung dengna NII dan Negara Karunia Allah dianggap kafir.
Selama mencuri, Sudimin mengaku sempat diproses hukum oleh Polsek Banyumas. Dirinya sudah menjadi buronan polisi. Namun dia menegaskan telah insyaf dan kembali ke NKRI.
"Tapi, insya Allah dari 2002 saya sudah insaf dan kembali ke NKRI," tegas Sudimin.