Panji Gumilang Kembali Diperiksa Mengenai Kasus Dugaan Penistaan Agama
Viva Bandung – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akan memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
Kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
"Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan ponpes Al Zaytun itu, terkait kasus dugaan penistaan agama. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.
Djuhandhani mengatakan bahwa Panji diperiksa untuk kasus penistaan agama pada Kamis lalu, 27 Juli 2023. Namun Panji tidak menghadiri lantaran sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang sempat menyerahkan surat keterangan dokter. Namun Djuhandhani meragukan surat dokter tersebut dan menjadwalkan pemanggilan sesuai jadwal penyidik.