Panji Gumilang Kembali Diperiksa Mengenai Kasus Dugaan Penistaan Agama

panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akan memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

Kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.

"Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan. 

BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM, Salah Satunya Diduga Milik dr Richard Lee

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan ponpes Al Zaytun itu, terkait kasus dugaan penistaan agama. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.

Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Djuhandhani mengatakan bahwa Panji diperiksa untuk kasus penistaan agama pada Kamis lalu, 27 Juli 2023. Namun Panji tidak menghadiri lantaran sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang sempat menyerahkan surat keterangan dokter. Namun Djuhandhani meragukan surat dokter tersebut dan menjadwalkan pemanggilan sesuai jadwal penyidik.

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," tandasnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. 

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji. 

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, selaku Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Rencananya, Panji Gumilang akan dipanggil pada Kamis, 27 Juli 2023. 

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Menurut dia, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujarnya.