Kronologi Siswa SD di Pamekasan Diperkosa Kakak Ipar Berkali-kali Selama 3 Tahun

Saiful (24) warga Pamekasan, pelaku pencabulan siswa SD
Sumber :
  • tvOneNews

VIVA Bandung – Siswa SD berinesial MW (11) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menjadi korban pemerkosaan berkali-kali selama tiga tahun oleh kakak iparnya sendiri, Saiful (24).

Kronologi Ibu di Sumenep Tega Hantarkan Anaknya untuk Diperkosa Kepsek Demi Uang, Padahal PNS

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama mengungkapkan, pelaku mencabuli korban sejak tahun 2021 sampai 2023, atau sejak korban masih duduk di kelas 4 hingga kelas 6 SD.

Berdasarkan pengakuan korban, AKP Eka menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Dikatakan, pelaku masuk ke kamar korban saat kondisi rumah sedang sepi dan merayunya dengan mengiming-imingi diberikan uang.

Link Cek Penerima Bantuan PIP SD Hingga SMA, Cukup dengan HP Saja

Tak hanya merayu, pelaku juga mengancam sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.

"Dilakukan tengah malam di kamar korban. Pelaku melakukan pencabulan tidak hanya sekali melainkan berkali-kali," kata AKP Eka di Pamekasan, dikutip dari tvOneNews, Jum'at (4/8/2023).

Merinding! Hotman Paris Ungkap Bagaimana Cara Pelaku Memperkosa Vina Ramai-ramai

Menurutnya, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap karena pihak keluarga menemukan perubahan kondisi psikis pada korban yang tidak  seperti biasanya.

Setelah ditanyakan, korban mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh sang kakak ipar. Kemudian, pihak keluarga langsung melaporkan tindakan pelaku ke kantor polisi.

AKP Eka mengungkapkan, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh pihak Polres Pamekasan guna diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Pelaku beserta barang buktinya baju, celana milik korban sudah diamankan di Polres," ujar AKP Eka.

Akibat tindakannya itu, pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami tidak main-main dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.