Mudah, Daftar BSU 2022 di Website Kemnaker, Begini Caranya
Jumat, 8 April 2022 - 10:19 WIB
Sumber :
- https://bsu.kemnaker.go.id/
Bandung – Pemerintah kembali melanjutkan bantuan sosial (bansos) untuk para pekerja atau buruh, yakni bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2022 ini.
Bantuan BSU ini diperuntukan bagi para pekerja atau buruh yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
BSU akan disalurkan selama dua bulan, per bulannya sebesar Rp500 ribu, jadi bantuan ini sebesar Rp1 juta per penerima.
Adapun syarat penting pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU yakni sebagai berikut, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pegawai atau buruh aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Halaman Selanjutnya
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.