Dalam Sebulan Polres Karawang Ringkus 11 Tersangka Pengedar Narkoba
- Irvan
BANDUNG – Dalam satu bulan 11 tersangka penyalahgunaan Narkoba berhasil dibekuk, dengan modus operasi dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda oleh tim Operasional Satuan Resesrse Narkoba Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.
Berdasarkan hal tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Karawang, dalam kurun waktu 1 Bulan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 Kasus, dan 11 Tersangka, dengan barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan berat sekira 562,25 gram.
Mengenai modus operasi para tersangka, Kapolres mengatakan, para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng).
"Pelaku meletakan narkoba dengan cara di tempel di suatu tempat, kemudian pembeli nanti akan datang untuk mengambil, atau pelaku dan pembeli akan bertemu langsung istilahnya, adu banteng antara konsumen dengan para pengedar," paparnya.
Kapolres menerangkan, narkoba yang beredar merupakan barang yang didapat dari wilayah Jakarta.
"Para tersangka diamankan dengan modus dan, TKP yang berbeda, dalam kurun waktu sebulan kami amankan 11 tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu," ujar Kapolres dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Senin, 6 Juni 2022.