Dalam Sebulan Polres Karawang Ringkus 11 Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Karawang ringkus 11 tersangka pengedar narkoba
Sumber :
  • Irvan

BANDUNG – Dalam satu bulan 11 tersangka penyalahgunaan Narkoba berhasil dibekuk, dengan modus operasi dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda oleh tim Operasional Satuan Resesrse Narkoba Polres Karawang.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Janji Berantas Pemain Pungli Tenaga Kerja

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Karawang, dalam kurun waktu 1 Bulan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 Kasus, dan 11 Tersangka, dengan barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan berat sekira 562,25 gram.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Mengenai modus operasi para tersangka, Kapolres mengatakan, para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng).

"Pelaku meletakan narkoba dengan cara di tempel di suatu tempat, kemudian pembeli nanti akan datang untuk mengambil, atau pelaku dan pembeli akan bertemu langsung istilahnya, adu banteng antara konsumen dengan para pengedar," paparnya.

Rumor 'Narkoba' Muncul di Kecelakaan Beruntun Cipondoh, RSUD Tangerang Buka Suara

Kapolres menerangkan, narkoba yang beredar merupakan barang yang didapat dari wilayah Jakarta.

"Para tersangka diamankan dengan modus dan, TKP yang berbeda, dalam kurun waktu sebulan kami amankan 11 tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu," ujar Kapolres dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Senin, 6 Juni 2022.

Lebih lanjut diterangkan AKBP Aldi, mengenai ancaman hukum. Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman sesuai dengan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sesuai dengan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati," pungkasnya. (Irv)