Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup

Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman seumur hidup
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG  – Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.

Imbas Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Polisi Tetapkan 3 DPO Kasus Pembunuhan

Perwira tinggi tersebut dinyatakan terbukti sah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan, jumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto.

Polda Jabar Angkat Bicara Terkait Viral Film Vina Cirebon: Bedakan Mana Film Nyata dan Fiksi

Menurut Majelis Hakim, Kolonel Inf Priyanto memiliki waktu yang cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya. 

Dilansir dari tvOnenews.com pada Selasa, 7 Juni 2022. Mungkin membuang kedua korban, hanya 10 menit dari TKP kecelakaan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Kembali Rilis 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon yang Belum Tertangkap

“(Memutuskan) dengan pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Kolonel Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Kolonel Inf Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Jasad kedua ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas. (Irv)