Pemprov Jabar Lakukan Pemetaan Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Sekda Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja.
Sumber :
  • Humas Jabar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat tengah melakukan pemetaan pegawai terkait rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023.

Garansi Erwan Tak Akan Konflik dengan Dedi Mulyadi di Pemprov Jabar

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja usai mengikuti rapat pimpinan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin, 6 Juni 2022.

"Jadi antara PPK, Sekretaris Daerah, Biro Organisasi, dan BKD akan memetakan pegawai yang ada saat ini," ucapnya.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 29 November 2024

Dia menuturkan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), pihaknya baru akan melakukan pembahasan tentang hal tersebut pada Selasa, 7 Juni 2022.

Pemetaan pegawai tersebut, jelas Setiawan, diperlukan untuk melihat sejauh mana honorer Pemprov Jawa Barat akan dites untuk menjadi PPPK serta penempatannya.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 29 November 2024

"Jadi nanti akan kita tes barangkali bisa menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan unit organisasi," katanya.

Setiawan mengatakan ada beberapa kata kunci yang menjadi arahan Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait hal ini yang akan didiskusikan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo.

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo mengungkapkan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah itu, menurut dia, dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR RI (7 Komisi Gabungan DPR RI, yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).