Oknum PNS yang Cabuli Siswi SMK di Banten Ternyata Mantan Sekretaris Kecamatan

AN (47), Pelaku Pencabulan di Serang Banten
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Bandung – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Sedang Banten yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMK ternyata merupakan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang Banten berinisial AN (47).

Warga Hancurkan Ponpes di Purwakarta, Diduga Sang Kyai Cabuli 10 Santriwati

Pelaku telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (26/08/2023).

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dikutip dari laman resmi Polri, Selasa (29/08/2023).

Oknum Kyai di Purwakarta Cabuli 10 Santriwati Selama 5 Tahun, Warga Ngamuk

Wiwin menjelaskan, AN ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan. Sebelumnya, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. 

Kemudian, setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka. 

Polisi Tegaskan Oknum Ustadz Cabul di Purwakarta Bukan Pimpinan Pondok Pesantren

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Wiwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban Seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3/2023) silam.

Dedi Mirza menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu berawal saat korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. 

"Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ungkap Dedi Mirza.

“Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” pungkasnya.