Siswi SMK Dicabuli Mantan Sekretaris Kecamatan di Serang, Begini Kronologinya

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Mantan sekretaris kecamatan (Sekcam) Carenang AN (47) yang berstatus sebagai PNS di Kabupaten Serang, Banten mencabuli seorang siswi SMK yang sedang magang di kantor kecamatan. 

Agus Buntung Ternyata Pernah Lakukan Hal Tak Senonoh Kepada Siswi SMP 2 Tahun Lalu

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku sudah ditangkap setelah orang tua dan korban melaporkannya ke Polres Serang, pada 15 Juni 2023 silam.

"(Pelaku) sudah kami tangkap dan amankan, serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur," kata AKBP Wiwin dikutip dari VIVA Grup, Selasa (29/08/2023).

Gaji Guru Akan Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Berikut Penjelasannya

Pelaku ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (26/8/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Wiwin, Satreskrim Polres Serang membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menangkap pelaku AN.

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

AN (47), Pelaku Pencabulan di Serang Banten

Photo :
  • Humas Polri

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN, atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur," terang Wiwin.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, ujar AKP Dedi Mirza menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban yang merupakan siswi salah satu SMK di Banten sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada Maret 2023.

Saat itu korban sedang membersihkan ruangan kantor kecamatan. Tiba-tiba, pelaku mendekati dan menarik siswi tersebut ke dalam ruang kerja dan menguncinya, hingga melakukan tindak asusila tersebut.

"Selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," ujar Dedi.

"Kepada tersangka kita terapkan pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016," pungkasnya.