Pesta Seks di Jaksel Ternyata Diikuti Pasutri, Polisi: Suami Merasa Lebih Puas

Polisi saat konferensi pers kasus pesta seks di Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Kasus pesta seks atau orgy yang berhasil diusut Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan ternyata juga diikuti oleh pasangan suami istri (Pasutri).

Rekomendasi Penginapan di Bandung yang Nyaman untuk Liburan

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat konferensi pers pada Selasa 12 September 2023.

Bintoro menjelaskan, sejumlah pelaku pun berhasil diamankan polisi saat mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, ada empat orang tersangka yang sudah diamankan. Keempat tersangka itu yakni GA, YM, JF, dan TA.

Penginapan di Bandung yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Ramadan

Tersangka yang merupakan pasutri yakni GA dan YM. Bahkan pasutri itu juga yang menyebarluaskan pamflet undangan pesta seks lewat sosial media twitter atau 'X'. 

"Perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," kata Bintoro kepada wartawan dikutip dari VIVA, Rabu (13/9/2023).

Pesona Surga Tersembunyi di Lembang yang Wajib Dikunjungi Traveler

"Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," tambahnya.

Bintoro menyebut, pasutri GA dan YM itu memang sengaja ikut pesta seks di hotel kawasan Semanggi. Pasalnya, sang suami mengaku tidak merasa puas ketika hanya berhubungan badan dengan istrinya.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," tukas Bintoro.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.  Atas perbuatannya, 4 tersangka itu terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.