Pengakuan Pasangan Suami Istri Pelaku Pesta Seks di Jaksel: Gak Puas Jika Tidak Dengan Pasangan Lain

Tersangka pelaku pesta seks di Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus pesta seks atau orgy yang terjadi di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Sejumlah pelaku pun berhasil dicokok polisi saat mengungkap kasus tersebut.

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan bahwa ada empat orang tersangka yang sudah diamankan. Keempat tersangka itu yakni GA, YM, JF, dan TA.

GA dan YM merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang ikut dalam pesta seks tersebut. Bahkan pasutri itu juga yang menyebarluaskan flyer undangan pesta seks lewat sosial media twitter atau 'X'. 

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

"Perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar Bintoro di Polres Metro Jakarta dikutip dari Viva.co.id pada Rabu 13 September 2023.

"Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," sambungnya. Menurut Bintoro, pasutri GA dan YM itu memang sengaja ikut pesta seks di hotel kawasan Semanggi. Sebab, dia tidak merasa puas ketika berhubungan hanya dengan sang istri.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," tukasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title