Pelat Nomor Kendaraan di Jabar Bakal Segera Diganti Warna Putih
BANDUNG – Korlantas Polri segera menerapkan peralihat pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi warna putih. Ada tiga wilayah yang lebih diutamakan untuk peralihan tersebut, salah satunya Jawa Barat.
"Alhamdulillah, saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin kepada wartawan, Selasa, 14 Juni 2022.
Nantinya, kendaraan masyarakat yang pajak lima tahunannya habis masa berlaku maka akan mendapatkan pelat berwarna putih.
"Insya Allah jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai. Kapan persisnya sulit saya jawab secara pasti, jika ingin tahu persis maka kita harus hitung berapa sisa stok saat ini dan berapa jumlah layanan pendaftaran baru, perubahan dan perpanjangan STNK yang akan segera dimintakan kepada penyelenggara regident," papar Taslim.
Awalnya diperkirakan mulai diterapkan pertengahan Juni 2022. Namun, jelas Taslim, sisa stok lama masih ada. Untuk itu ia meminta masyarakat untuk sabar menunggu perkembangan.
"Saya pikir itu pekerjaan yang kurang bermanfaat, oleh sebab itu masyarakat sabar saja dan menunggu saja perkembangannya. Di awal saya prediksi di pertengahan Juni ini sudah mulai digunakan, ternyata sisa stok masih ada, ini bukan bermaksud main-main, melainkan sekedar prediksi," tuturnya.
Sementara itu, jelas Taslim, masyarakat bisa mendapatkan pelat putih, salah satunya yakni dengan masa pelat lima tahunannya sudah habis masa berlakunya.
"Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu sisa stok lama habis, sehingga penerapan pelat nomor kendaraan warna putih mulai dibagikan.
"Maka mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB (baru, perubahan dan perpanjangan STNK 5 tahunan). Kendaraan yang sudah menggunakan material lama (warna dasar hitam tulisan putih), akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," tutupnya.