Terbongkar, Alasan Jessica Wongso Tetap Divonis Salah Meski Buktinya Diragukan

Jessica Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Terdakwa kasus pembunuhan Kopi Sianida, Jessica Wongso kembali ramai dibahas di media sosial setelah adanya film dokumenter terkait kasus tersebut.

AI Instagram Bakal Bikin Usia Kamu Terungkap, Benarkah?

Mantan hakim agung, Prof Gayus Lumbuun pun akhirnya mengungkap pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Jessica Wongso.

Gayus, mengakatakan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Menurut dia, setidaknya hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.

Instagram Coba Tampilan Baru: Grid Persegi Panjang Gantikan Kotak Klasik!

Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan. 

"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).

Fitur Baru Instagram Bikin Konten Kolaborasi Makin Mudah Begini Cara Buatnya

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun

Photo :
  • tvOne

Bagi Gayus, vonis 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar terdakwa Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.  

"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," tutur mantan anggota DPR RI tersebut.

Dia juga menjelaskan alasan majelis hakim dalam konstruksi pasal 340 terkait pembunuhan berencana, tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap Jessica Kumala Wongso, seperti hukuman mati atau seumur hidup.

"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus Jessica memang menyedot perhatian publik, tak hanya di dalam negeri juga di luar negeri. Persidangan kasus Jessica selalu ramai ditonton publik. Media massa terus menjadikan kasus Jessica sebagai tajuk utama dengan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan setiap tahapannya.

Sampai-sampai opini publik pun terbelah. Setidaknya ada dua kubu opini publik yang terbentuk. Satu kubu meyakini Jessica adalah benar pelaku pembunuh Mirna 'versus' kubu lain yang meragukan Jessica adalah pelakunya, karena bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak cukup meyakinkan Jessica adalah pelakunya.