Kritik Tajam Novel Baswedan Terkait Penangkapan Syahrul Yasin Limpo

Eks penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan bentuk penutupan dan penghambatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. 

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," kata Novel Baswedan kepada awak media, Jumat, 13 Oktober 2023.

Novel lantas menyoroti soal jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang ditekan pada 26 September 2023. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Menurut Novel, hal itu tidak lazim sebab penanganan kasus korupsi di KPK harus segera.

"Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat. Ini bisa dicek di perkara siapa pun, kan kelihatan tuh di surat panggilan ada Sprindik ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama, kalau enggak bedanya sehari-dua hari. Ini ternyata bedanya (harinya) lama. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," kata Novel.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya di tahan di KPK.

Photo :
  • Viva.co.id

Selain itu, Novel juga menyinggung kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.

Dia curiga ada motif di balik penangkapan SYL, lantaran sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara tim penyidik KPK dengan pihak SYL untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Namun, terdapat perbedaan dalam surat panggilan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sementara, surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

"Yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan UU KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani (Surat Perintah Penangkapan)," kata Novel.

Eks penyidik KPK, Novel Baswedan.

Photo :
  • Viva.co.id

Diketahui, KPK menangkap SYL pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.  SYL pun sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK mengklaim upaya paksa itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Alasan penyidik KPK menangkap SYL lantaran khawatir tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang korupsi sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.

Sementara, Polda Metro Jaya juga tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Sejumlah pihak termasuk SYL sudah diperiksa.