Begini Nasib Parpol yang Tidak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan di Pemilu Mendatang

Deretan parpol di Pemilu 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rupanya sudah menyurati semua lapisan partai politik (parpol) mengenai 30% keterwakilan perempuan pasca keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA). KPU mengaku tak akan memberikan sanksi apapun bagi setiap parpol yang tidak mampu memenuhi putusan MA tersebut. 

Prediksi Kemenangan Antara Farhan dan Haru dalam Pilwalkot Bandung 2024

"Di undang-undang, tidak ada ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30 persen, kalau menurut undang-undang ya, 30 persen gitu saja," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2023. 

“Kalau di UU (undang-undang) tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” imbuhnya.

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Pilkada Damai, Fokus Tingkatkan Partisipasi Warga

Meski tidak ada sanksi, Hasyim menyatakan pihaknya tetap menyurati parpol untuk segera memenuhi keterwakilan perempuan. KPU juga tidak akan merevisi Peraturan KPU (PKPU), melainkan mengikuti rumusan yang diputuskan MA.

“MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi sudah berubah rumusan itu sesungguhnya, tanpa revisi PKPU sudah berubah,” ungkapnya.

JAN: Hadiah Ulang Tahun untuk Prabowo Adalah Tunaikan Janji Kabinet Zaken Penuhi Harapan Rakyat

Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA Grup

Lebih lanjut, Hasyim menyebut parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen namun telah mengajukan calon anggota legislatif (caleg) di KPU akan tetap dinyatakan memenuhi syarat.

Halaman Selanjutnya
img_title