Terbaru, Alasan Polisi Tak Tahan Suhardiansyah dan Veni Oktaviana Meski Ngaku Wikwik 6 Kali
- Istimewa
VIVA Bandung – Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa istri dosen atau orang tua mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Suhardiansyah dan Veni Oktaviana yang merasa dirugikan seharusnya membuat pengaduan atau laporan.
Tapi sejak keduanya diamankan, polisi tidak menerima laporan sama sekali. Sehingga hal itu yang menjadi alasan tidak bisa melakukan penahanan.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari tvOneNews, Kamis (19/10/2023).
Saat ini, pasangan terlarang itu sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan untuk mereka, meskipun keduanya mengaku sudah pacaran dan berhubungan intim sebanyak 6 kali.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan,” ujarnya.
Sementara itu, Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengungkapkan, Suhardiyansah telah dinyatakan dinonaktifkan dari dosen UIN Raden Intan Lampung. Sementara Veni Oktaviana Sari diberhentikan sebagai mahasiswi di kampus tersebut.
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Anis.