Nasib Teddy Minahasa Setelah Kasasi Ditolak MA Tetap Dapat Hukuman Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa Putra
Sumber :
  • VIVA Grup

Bandung – Teddy dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Teddy Minahasa Putra pidana penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Teddy Minahasa Putra pidana penjara seumur hidup. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Teddy dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis, 6 Juli 2023.

Atas kasus tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat, 4 Agustus 2023.