Iptu AH Enggan Ungkap Secara Detail Proses Gugat Cerai KDL
- Istimewa
VIVA Bandung – Kasus dugaan perselingkuhan antara dokter KDL dengan seniornya, dokter AW belakangan ini ramai diperbincangkan publik.
Iptu AH selaku suami KDL telah mengajukan gugat cerai. Lantaran ia merupakan perwira Polri, Iptu AH mengaku telah menyampaikan maksudnya ke instansi kepolisian.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).
Walaupun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.
Permohonan gugat cerai anggota Polri diketahui memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Seorang polisi harus melaksanakan sesuai prosedur di instansi Polri.
Diberitakan sebelumnya, Iptu AH membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.