Kronologi Selebgram Zhafira Bunuh Bayinya di Kloset Bandara
- Istimewa
Bandung - Zhafira Devi Liestiatmaja, merupakan seorang selebgram muda berusia 28 tahun asal Semarang. Dirinya berhasil mengguncang jagat media lewat aksi biadabnya. Bagaimana tidak, Zhafira diduga terlibat dalam pembuangan mayat bayi di terminal Bandara Ngurah Rai, Bali.
Mayat bayi malang tersebut berhasil ditemukan oleh seorang petugas kebersihan di Bandara. Setelah dilakukan penyelidikan selama lima hari intens di wilayah Jawa Tengah. Akhirnya Zhafira berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Diketahui bahwa tindakan biadab tersebut dilakukan oleh Zhafira di dalam kamar hotel di Bali, Minggu, 15 Oktober 2023.
Kronologi
Kejadian tersebut bermula dari Zhafira yang merasakan sakit perut ketika tengah berada di sebuah hotel bersama sang Pacar di Legian sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu, 15 Oktober 2023. Pada pagi pukul 08.00 Wita, Zhafira melahirkan Zhafira melahirkan sang bayi di kamar mandi hotel dengan tanpa sepengetahuan sang pacar.
Dalam keadaan ketakutan dan khawatir akan reaksi pacar barunya, Zhafira pun tanpa dipikir ulang, menyiram bayinya ke dalam kloset dan menutupnya hingga meninggal. Zhafira mengaku tidak tahu pasti usia kehamilannya. Namun menurut hasil autopsi, diperkirakan bayi tersebut berumur 38 minggu, yang mengindikasikan bahwa saat itu merupakan waktu yang seharusnya untuk melahirkan.
Tindakan keji tersebut terpaksa Zhafira lakukan karena khawatir jika pacar barunya mengetahui kejadian tersebut, maka dirinya akan ditinggalkan begitu saja. Selama ini, dirinya berhasil menyembunyikan kehamilannya.
Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti, mengungkapkan, "Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia merahasiakan kehamilannya. Dia tidak ingin pacarnya yang baru mengetahui bahwa dia hamil, apalagi sampai melahirkan, karena dia ingin menjalani hubungan serius dengan pacarnya ini."
Zhafira juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menghamilinya. Selama tahun 2023, Zhafira sering kali ganti pacar. Penting untuk dicatat bahwa Zhafira bukanlah penduduk asli Bali dan baru tiba di pulau tersebut pada tanggal 11 Oktober 2023.
Akibat dari tindakannya tersebut, Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram asal Semarang, sekarang berisiko dihukum penjara selama 9 tahun. Selain itu, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti, menjelaskan, "Kami akan mengenakan Pasal 342 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya kira tindakan ini sudah dapat dikategorikan sebagai pembunuhan." Pernyataan ini disampaikan pada tanggal 26 Oktober 2023.