Grup WhatsApp Geng Motor di Bandung Jadi Arena Pembunuhan, Korban Ditikam Hingga Tewas
Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:33 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Dia mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Korban Meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.