Bantah Budaya Selingkuh di Fakultas Kedokteran Unhas, Suami KDL Ungkap Hal ini
- Istimewa
VIVA Bandung – Belakangan ini seorang dokter muda inesial KDL ramai diperbincangkan publik karena diduga selingkuh dengan seniornya, inesial AW. Keduanya diketahui sedang menempuh pendidikan kedokteran lanjutan (Residen) di Universitas Hasanudin (Unhas) Makasar.
Informasi beredar bahwa di Fakultas Kedokteran Unhas sudah menjadi tradisi dalam hal perselingkuhan. Hal itu dikabarkan telah disampaikan oleh suami KDL, Iptu AH.
Namun baru-baru ini, Iptu AH membantah terkait isu yang dinilai tidak benar tersebut.
"Pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada statement saya yang seolah olah menyudutkan Kampus Unhas itu saya pastikan bukan berasal dari saya. Statement yang ada dalam berita tersebut yakni yang menyebutkan bahwa hubungan gelap antara para dokter muda kerap terjadi di lingkup Kampus Unhas tidaklah benar." kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Iptu AH mengungkapkan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi sejumlah media online yang telah mempublikasikan hal tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun meski dirinya sudah membantah isi pemberitaan tersebut, hinggah kini berita tidak itu belum diperbaiki atau dirubah.
"Saya sudah berusaha mencoba menghubungi media tersebut untuk melakukan klarifikasi namun hingga kini belum ada perubahan atau perbaikan" ujarnya.
Menurut AH, munculnya berita berita tersebut juga tidak dilakukan melalui sebuah proses konfirmasi (wawancara) dengannya dan dirinya merasa tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu.
"Semua statement saya terkait permasalahan tersebut hanya saya sampaikan ke penyidik, itu pun hanya berupaya fakta - fakta dari kejadian yang ada. Dan saya juga tidak pernah menyampaikan bahwa kasus hubungan gelap antar mahasiswa sudah menjadi hal biasa dalam lingkup kampus." tukas AH.
"Saya sudah menyerahkan permasalahan ini untuk ditangani oleh penyidik di polda Sulsel. saya juga berharap agar kita semua ikut menjaga situasi yang kondusif dan tidak lagi mengembangkan opini opini liar sehinggah tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.