Tegas! KAI Blacklist NIK Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Kereta Api

Ilustrasi penumpang kereta api
Sumber :
  • Instagram @keretaapikita

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menolak dan memasukan daftar hitam (blacklist) terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral baru-baru ini. Kebijakan tersebut diterapkan guna memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Miris! Petugas Damkar Jakarta Timur yang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kini Resmi Ditahan

EVP Corporate Secretari KAI, Asdo Artiviyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi penumpang lain yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

"KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil," ujarnya dikutip dari Instagram @keretaapikita, Selasa, 21 Juni 2022.

Rektor Nonaktif UP Bantah Tudingan Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Klarifikasinya

Berdasarkan laporan disertai bukti yang ada, PT KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga tidak dapat menggunakan layanan kereta api di kemudian hari.

"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil," tegasnya.

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Kampus UP, Ungkap Kronologi dan Alasannya Baru Melapor

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," lanjutnya.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, PT KAI akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

Halaman Selanjutnya
img_title