Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Hal itu disampaikan oleh Wakil ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.
"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," kata Alex, Kamis 9 November 2023.
Alex menjelaskan, surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Santoso telah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dengan adanya dugaan korupsi.
Laporan tersebut dilayangkan Sugeng pada Selasa 14 Maret 2023 ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).