Keji! Bertahun-tahun Ayah Perkosa 2 Anak Kandung Hingga Hamil dan Lahiran di Sukabumi
- Pixabay
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul secara berkali-kali terhadap kedua anaknya dengan menggunakan kekerasan fisik. Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah," ujar Kapolres di depan Gedung Mapolres Sukabumi.
Dua anak perempuan yang ayah kandungnya tinggal bersama selama bulan-bulanan mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah.
Sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. denda.
Kepolisian akan melakukan penyelidikan tambahan untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang kejam.