Ini Alasan Ghisca Debora Alihkan Uang Hasil Tipu ke Belanda, Polisi Sempat Kwalahan
- Istimewa
Bandung – Dikenal bahwa Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diancam oleh Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, masing-masing.
Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (17/11/2023) lalu menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Ghisca, kata Susatyo. Penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan setelah tersangka ditetapkan.
Polisi masih menyelidiki sumber dana yang berasal dari penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta yang dilakukan oleh Ghisca Debora Aritonang, juga dikenal sebagai GDA (19). Salah satunya diperiksa karena diduga uang hasil kejahatan mengalir ke Belanda.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, penyidik saat ini telah menyita paspor Ghisca sebagai barang bukti.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan paspor yang disita, kata Susatyo, tercatat bahwa Ghisca telah pergi ke Belanda beberapa bulan sebelumnya. Namun, tujuan dan aktivitas negeri kincir angin modern masih diselidiki.