Tilap Uang Rp5 Miliar, Polisi Selidiki Aliran Uang Ghisca Debora yang di Belanda
- Istimewa
Bandung – Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas pada Jumat (17/11/2023) lalu menjadi alasan tersangka ditetapkan terhadap Ghisca, ujar Susatyo. Penyelidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan setelah tersangka telah ditetapkan.
Ghisca telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia mendapat ancaman dari Pasal 378 KUHP mengenai Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHP mengenai Tindak Pidana Penggelapan, secara berturut-turut.
Kepolisian masih tengah mencari tahu asal-usul uang hasil penipuan dalam skema penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta yang dilakukan oleh Ghisca Debora Aritonang, yang juga dikenal sebagai GDA (19). Salah satunya sedang diselidiki karena dituduh bahwa uang dari kejahatan mengalir masuk ke Belanda.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan paspor yang disita, kata Susatyo, tercatat bahwa Ghisca telah pergi ke Belanda beberapa bulan sebelumnya. Namun, tujuan dan aktivitas negeri kincir angin modern masih diselidiki.
"Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutur Susatyo.
Tilap Uang Rp 5 Miliar
"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun," jelas Susatyo.
Susatyo kemudian menjelaskan bahwa Ghisca memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar dari pengujian dan penggelapan 2.268 tiket.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti selain menetapkan tersangka dan menahannya. Di antaranya termasuk barang bermerek atau merek yang dibeli Ghisca dengan uang yang diperolehnya dari tindakannya yang jahat.
"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Susatyo.