Nekat Tipu Tiket Coldplay, Ghisca Debora Aritonang Dijerat 4 Tahun Penjara
- Viva.co.id
Bandung – Ghisca Debora Aritonang saat ini didakwa dengan dua pasal KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
Untuk setiap pasal yang didakwa, Ghisca Debora Aritonang akan dijatuhi hukuman penjara empat tahun.
Sebelumnya sempat heboh Ghisca Debora Aritonang di media sosial karena penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Disebutkan bahwa dia mendapatkan keuntungan besar dari para korban yang membeli tiket konser kepadanya.
Dia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan penipuan tersebut.
Sebanyak enam laporan yang diterima oleh polisi menentukan penetapan mahasiswi 19 tahun itu sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers hari ini, Senin, 20 November 2023, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sempat menjabarkan enam laporan yang diterima pihaknya.