Larang Warga Palestina Kumpulkan Air Hujan, Israel Klaim Semua Air Miliknya

Warga Palestina tengah mengantri air bersih
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Pada bulan Oktober-November 2023, saat terjadi perang antara Israel dan Hamas yang sedang berlangsung, banyak postingan yang menyoroti tantangan yang dihadapi oleh warga Palestina di Tepi Barat terkait pengendalian Israel atas akses air. Namun, ada satu hal yang menarik perhatian, yakni larangan Israel terhadap warga Palestina untuk mengumpulkan air hujan dengan alasan bahwa air tersebut merupakan milik Israel.

Cek Sekarang! Dapatkan Saldo DANA Rp430 Ribu dari Pemerintah, Cukup dengan KTP

Sebuah postingan di platform Reddit mengklaim bahwa menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2011, warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat tidak diizinkan untuk mengumpulkan air hujan atau membangun sumur di tanah mereka sendiri karena dianggap air hujan merupakan properti milik Israel. Sebuah postingan yang menjadi viral juga menyatakan, "Air hujan merupakan milik 'Israel'. Warga Palestina dilarang mengumpulkan air hujan," Mengutip laporan dari PBB. 

Banyak pengguna internet yang merasa kesal dan bertanya-tanya apakah benar warga Palestina dilarang oleh pihak berwenang Israel untuk mengumpulkan air hujan untuk keperluan rumah tangga dan pertanian. Klaim tersebut berasal dari laporan yang diajukan oleh organisasi independen hak asasi manusia kepada PBB pada tahun 2011, yang menemukan bahwa warga Palestina di Tepi Barat tidak memiliki kemampuan untuk mengumpulkan air hujan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Hanya Hari Ini! Klaim DANA Kaget Rp460.000 dan Cek Saldo Anda Sekarang

Laporan itu berjudul, “Pelanggaran hak asasi manusia Israel terkait air dan sanitasi di OPT (Wilayah Pendudukan Palestina)” laporan ini dianggap sebagai laporan dokumen non-PBB. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Emergency Water, Sanitation and Hygiene (EWASH), sebuah koalisi yang terdiri dari hampir 30 organisasi yang beroperasi di sektor air dan sanitasi di wilayah Palestina yang diduduki, serta Al-Haq, sebuah organisasi hak asasi manusia Palestina di Tepi Barat.

Dokumen tersebut telah diserahkan kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB (CESCR) pada bulan September 2011. CESCR merupakan sebuah badan yang terdiri dari para ahli independen di PBB. Laporan tersebut merujuk pada perintah khusus yang dikeluarkan oleh pasukan militer Israel pada tahun 2009, yang menyatakan bahwa air hujan merupakan milik Israel. Berikut adalah pernyataan lengkapnya:

Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp747 Ribu tanpa Aplikasi Penghasil Uang

"Pada bulan Juli 2009, pasukan militer Israel mengeluarkan perintah untuk menghentikan pekerjaan dan/atau meruntuhkan waduk yang sedang dibangun di desa Tuwani, meskipun penduduk desa Tuwani menghadapi kekurangan air yang parah akibat kekeringan, serta pembatasan pergerakan yang semakin ketat oleh Israel. untuk mengumpulkan air melalui tangki, dan serangan terhadap sumber daya air dan infrastruktur oleh pemukim Israel. Jika waduk-waduk tersebut dibangun, hal ini akan secara signifikan mengurangi krisis air yang dihadapi oleh masyarakat Tuwani."

Namun, berdasarkan perintah militer Israel yang berlaku di wilayah tersebut, hujan dianggap sebagai milik pemerintah Israel, sehingga warga Palestina dilarang mengumpulkan air hujan untuk keperluan rumah tangga maupun pertanian. Pada tahun 2010, Israel menyetujui pembangunan titik pengisian air di desa Tuwani sebagai upaya untuk mengatasi masalah ketersediaan air di desa tersebut.

Namun, kapasitas titik pengisian air tersebut jauh di bawah kapasitas yang diminta oleh lembaga kemanusiaan (kurang dari 1/4), dan hanya melayani desa-desa sekitarnya yang dianggap sebagai kelompok masyarakat yang paling rentan mengalami kelangkaan air di Tepi Barat.

Temuan-temuan yang disajikan dalam laporan tersebut mencerminkan temuan lain yang terdapat dalam laporan Amnesty International tahun 2017 yang berjudul "The Occupation of Water."

Berdasarkan laporan tersebut, pada tahun 1967, otoritas militer Israel mengkonsolidasikan kendali penuh atas semua sumber daya air dan infrastruktur terkait air di wilayah yang diduduki Palestina. Melalui Perintah Militer 158, warga Palestina diharuskan memperoleh izin dari militer Israel sebelum membangun fasilitas air baru.

Warga Palestina tengah mengantri air bersih

Photo :
  • Viva.co.id

Sejak saat itu, segala ekstraksi air dan pembangunan infrastruktur air harus melalui Israel, yang menurut Amnesty International memiliki konsekuensi "menghancurkan" bagi warga Palestina di wilayah tersebut. Laporan Amnesty International juga menyatakan:

“(Orang-orang Palestina) tidak dapat mengebor sumur air baru, memasang pompa atau memperdalam sumur yang ada, selain tidak diberi akses ke Sungai Yordan dan sumber air tawar. Israel bahkan mengontrol pengumpulan air hujan di sebagian besar Tepi Barat, dan tangki penampungan air hujan milik komunitas Palestina seringkali dihancurkan oleh tentara Israel. Akibatnya, sekitar 180 komunitas Palestina di daerah pedesaan di Tepi Barat yang diduduki tidak memiliki akses terhadap air yang mengalir, menurut [lembaga kemanusiaan] OCHA. Bahkan di kota-kota dan desa-desa yang terhubung dengan jaringan air, keran sering kali kering.”

Walaupun laporan mengenai perintah militer Israel yang mengatur pengendalian air hujan oleh warga Palestina telah ada selama lebih dari satu dekade yang lalu, pengendalian Israel terhadap pasokan air Palestina secara keseluruhan masih berlanjut hingga saat ini.