Kronologi Pembacokan Pria di Pragaan Sumenep, Hanya Gegara Wanita

Ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • PIxabay

Bandung –Kejadian pembacokan tidak asing lagi bagi masyarakat Madura. Kali ini, terjadi penganiayaan tepatnya di 

Agus Buntung Incar Kriteria Wanita Seperti Ini untuk Dirudapaksa

Desa Prenduan Kec. Pragaan Sumenep dikejutkan dengan kejadian tragis yang menewakan satu korban.

Pembacokan di Pragaan Sumenep

Photo :
  • Istimewa
Video Tak Senonoh Agus Buntung Viral, Begini Nasib Korban Sekarang

Pria bernama ZH (30) berasal dari Dusun Malaka Desa Jaddung Pragaan Sumenep menjadi korban pembacokan.

Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap orang yang melakukan pembacokan di depan Sekolah Dasar Negeri Pragaan Laok di Pragaan, Sumenep.

5 Jam Tangan Outdoor Stylish Siap Temani Petualangan Wanita Modern

Pelaku dengan inisial TJ (32) berasal dari Desa Onggeen Desa Prenduan Pragaan, sementara korban bernama ZH (30) berasal dari Dusun Malaka Desa Jaddung Pragaan Sumenep.

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menyatakan bahwa korban diduga mengalami pemukulan dengan senjata tajam oleh pelaku di depan SDN Pragaan Laok yang terletak di Jl.

"Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istrinya telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istrinya berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," jelasnya pada wartawan Viva Bandung, Minggu (26/11/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., mengunjungi lokasi kejadian dan menyelidiki pelaku.

"Setelah kejadian pelaku TJ dibawa dan diserahkan kepada Kepala Desa Prenduan kemudian diserahkan kepada aparat Kepolisian," jelasnya.

Adapun barang bukti, termasuk baju korban, sepeda motor pelaku, dan pisau yang masih dicari, telah ditangkap di Kantor Polisi Kabupaten Sumenep.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.