Dianggap Tidak Memenuhi Kriteria, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan hukum terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 18 Mei 2024

Tak hanya SYL, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) terhadap Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 27 November 2023.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Jumat 7 Mei 2024

"Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan video YouTube LPSK, Senin, 27 November 2023.

Di sisi lain, Edwin melanjutkan, pihaknya menerima permohonan perlindungan tiga tiga pegawai Kementan, yaitu Panji Harjanto, Hartoyo serta seseorang berinisial U.

KPK Sita Rumah Mewah Milik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Harganya Fantastis

Untuk Panji dan Hartoyo memohon perlindungan fisik dan PHP, sedangkan seseorang berinisial U memohon perlindungan fisik, PHP serta rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi

Photo :
  • Viva.co.id

Lanjut Edwin, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait sifat penting keterangan, situasi psikologis pemohon, serta analisis tingkat ancaman.

Tidak hanya itu, LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.

Edwin mengaku, menurut hasil investigasi dan pendalaman yang dilakukan oleh LPSK, para pemohon mempunyai keterangan yang sangat penting untuk menyelesaikan perkara.

Menurutnya, ada informasi dari para pemohon soal ancaman, intimidasi juga teror yang mereka alami dari pihak-pihak yang tidak dikenal sebelumnya.

"Memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural. Dan, pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ujarnya.