Sapi yang Mati Akibat PMK dapat Insentif Rp10 Juta
- Dok. Pemprov Jabar
BANDUNG – Langkah pemerintah dalam menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dinilai sangat tepat. Terlebih, kebijakan ganti rugi Rp10 juta untuk pemusnahan hewan ternak yang terkena PMK.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis kemarin. Ganti rugi diberikan khususnya bagi peternak sapi skala UMKM.
"Langkah Kemenko tangani PMK sudah sangat tepat. Saya apresiasi kecepatan langkah Menko Perekonomian Pak Airlangga dalam menangani wabah PMK ini," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.
Selain pemberian ganti rugi, langkah tepat pemerintah dalam penanganan PMK adalah penyediaan 28 juta vaksin.
"Tentu kita berharap dunia para peternak kembali optimis mengelola peternakan di Indonesia," katanya.
Dengan pemberian ganti rugi Rp10 juta tersebut, Dedi menilai, bisa digunakan kembali oleh para peternak untuk membeli bibit sapi baru.
Kemudian, penyediaan vaksin pun sangat penting untuk memberikan kekebalan bagi ternak agar tak terserang wabah mematikan tersebut.
Ke depan Dedi berharap pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk mendorong Inseminasi Buatan (IB) agar segera lahir sapi-sapi unggul setelah melewati masa wabah PMK.
Tidak hanya itu Dedi juga berharap pemerintah mendorong menumbuhkembangkan bibit betina unggul sebanyak-banyaknya dalam berbagai program nasional.
"Terakhir kita berharap pemerintah memberikan insentif bagi para peternak dalam berbagai program untuk mendorong tumbuhnya perekonomian peternakan di Indonesia," katanya.