Kakak Hary Tanoesoedibjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Beras Bansos
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus menyelidiki lebih lanjut terkait kasus korupsi beras bansos dengan kasus eks Dirut PT Transjakarta juga eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo.
Padahal, dana beras bansos itu seharusnya diserahkan kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 hingga 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kepala khusus pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, kini giliran Kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang akan jalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini (6/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Adapun yang dimaksud Kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Dirinya saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Dos Ni Roha Logistik (PT DRL). Tidak sendiri, KPK juga lakukan pemeriksaan terhadap para saksi lain seperti, Kanisius Jerry Tengkar (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) tahun 2018 s.d. 2022), Faisal Harris (Wiraswasta), dan Bambang Sugeng (KPA Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2020 s.d. 2021 / Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial periode tahun 12 Maret 2020 s.d. Januari 2021).
Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Dirut PT Transjakarta yang juga mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo.
Hal itu lantaran dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Adapun penahanan terhadap tersangka dilaksanakan usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kuncoro pada Senin, 18 September 2023.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023.
Asep mengatakan, Kuncoro Wibowo dilakukan penahan sementara untuk 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan tersangka dimulai sejak 18 September 2023.
"Sejak tanggal 18 September 2023, hari ini sampai dengan 7 Oktober 2023," ungkapnya.