Seorang Pria Tertangkap Selundupkan Ratusan Pengungsi Rohingya, Tarifnya Fantastis
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Kedatangan pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Aceh menjadi sorotan publik. Ada yang setuju untuk menampung mereka, namun ada pula yang menolak.
Selain masalah pangan dan tempat tinggal, baru-baru ini terungkap kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh. Penyelundupan dilakukan oleh oknum yang memungut biaya dari para pengungsi.
Polisi menangkap seorang oknum penyelundup berinisial HM (70). HM bekerja sama dengan dua rekannya yang berhasil melarikan diri dan menjadi DPO.
Dalam menjalankan aksinya, HM bergabung dengan para pengungsi Rohingya dan membawa kartu UNHCR. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga kapal kayu dan satu ponsel.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa HM meraup keuntungan sebesar Rp 3,3 miliar dari penyelundupan 194 pengungsi Rohingya.
Setiap penumpang kapal yang membawa anak dikenakan biaya 50 ribu taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta. Sedangkan penumpang dewasa dikenakan biaya 100 ribu taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta.
"Setiap penumpang kapal yang membawa anak dibebani membayar 50 ribu Bangladeshi taka atau jika dirupiahkan itu Rp7 juta, sedangkan dewasa sebesar 100 ribu taka atau sekitar Rp14 juta," ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali kepada media, dilansir Jumat, 7 Desember 2023.
"HM yang kita tangkap itu akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan warga lokal maupun jaringan lainnya di Indonesia.