Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Sadek Huang Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI

Ketua BEM UI, Melki Sadek Huang.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sadek Huang diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual.

Ini Skandal Hasyim Asy'ari yang Membuat Dirinya Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

Akibat tuduhan tersebut, dirinya harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua BEM UI periode 2023.

Mengetahui hal itu, Melki selaku pihak tertuduh, membantah telah melakukan tindak kekerasan seksual.

Porfil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Diberhentikan Akibat Kasus Asusila

Meski begitu, kabar tuduhan tersebut sudah ramai menjadi perbincangan warganet di platform X.

Salah satunya cuitan akun X @BulanPemalu. Akun tersebut menuliskan  “ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakui KEKERASAN SEKSUAL (?)” tulis cuitan tersebut.

Ketua DPRD Garut yang Viral Karena Hina Guru Honorer Akhinya Minta Maaf, Ngaku Tidak Sengaja

“Terkait kasusnya sampai saat ini saya nggak pernah melanggar aturan manapun, nggak merasa melakukan apapun yang berkaitan dengan hal tersebut (kekerasan seksual),” kata Melki, Selasa, 19 Desember 2023.

Saat dikonfirmasi, Melki tidak menampik dirinya telah mendapatkan surat penonaktifan pada Senin, 18 Desember 2023.

Meski begitu, Melki mengatakan tidak terlalu paham akan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.Namun, ia mengaku akan tetap menghormati proses yang berlaku. 

“Kita ikuti saja prosesnya gimana. Mau itu Satgas PPKS, saya siap ikuti prosesnya, saya siap jika diminta membuktikan apapun. Pede kita,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, surat penonaktifkan Melki sebagai Ketua BEM dikeluarkan oleh Wakilnya sendiri.

Sebagaimana aturan BEM UI, jika ada anggota yang dituduh melakukan atau sebagai terlapor maka wajib dinonaktifkan maski belum ada bukti yang konkret. 

“Ini demi proses hukum yang adil, takut kan ada intervensi atau ada apa makanya peraturanny direvisi seperti itu,” ungkapnya.

Ketua BEM UI, Melki Sadek Huang.

Photo :
  • Viva.co.id

Menurutnya, surat yang dilayangkan terhadapnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, Melki merasa tidak melakukan sesuatu yang tengah dituduhkan terhadapnya, sehingga ia mengaku siap menjalani prosesnya.   

“Walaupun belum terbukti, dalam hal ini saya nggak dapat surat pemanggilan apapun. Enggak tahu sama sekali, saya ngga dapat surat pemanggilan sama sekali. Saya bahkan tidak tahu kronologinya,” pungkasnya.