Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bandung - Pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo tidak mendapat Remisi Khusus Natal di Hari Raya Natal Tahun ini.
Tidak seperti sang istri, Putri Candrawati yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, alasan penjara seumur hidup jadi landasan Ferdy Sambo tidak berhak mendapat remisi.
"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Yang lainnya beragama islam," kata Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa 26 Desember 2023.
Meski begitu, Putri Candrawati tetap mendapat remisi satu bulan lamanya. Sementara tersangka yang lain, Kuat Ma'ruf dan kawan-kawannya tidak mendapat remisi karena penganut agama Islan.
"PC dapat remisi khusus hari raya Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Deddy.
Lanjut Deddy, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal terhadap 15.922 narapidana Kristen Protestan dan Katolik di seluruh wilayah Indonesia pada Natal Tahun 2023, Senin 25 Desember 2023.