Pemda Provinsi Jawa Barat Kembali Gelar Seleksi PNS Berprestasi
- jabarprov.go.id
Sosok ini juga memiliki kecepatan dan situasional dalam membuat keputusan, serta dapat beradaptasi dengan cepat pada perubahan zaman, dengan batas umur maksimal 40 tahun.
"Untuk tahun sekarang ada yang berbeda, yakni PNS Pemda Provinsi akan dikompetisikan dengan PNS Pemda Kabupaten/ Kota, sehingga dapat diperoleh PNS Unggul Tingkat Jawa Barat dari setiap kategorinya," ujarnya.
Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi bagi PNS untuk bisa mendapat penghargaan, di antaranya:
1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
2. Melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Berprestasi baik dan menjadi panutan/ teladan bagi masyarakat;
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS;