Bantu Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

DPO Pelaku Aniaya Anak di Bawah Umur, Jika Melihat Hubungi Polisi
Sumber :

BANDUNG –  Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan salah satu daftar pencarian orang kasus pengeroyokan dan kekerasan kepada anak di bawah umur dengan nama pelaku, Damara Altaf Alawdin (18).

Polisi Lakukan Tes Urine Terhadap Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Utama, Begini Hasilnya

Ciri-ciri orang yang sedang diincar polisi tersebut dengan kulit berwarna sawo matang, badan kurus, dan berwajah kotak.

Kasat Reksrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan tersangka merupakan buronan kasus 170 KUHP tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Janggal, Korban Inses di Bengkulu Peluk dan Tangisi Pelaku: Cepat Pulang Kak, Aku Tunggu

"Perkait penanganan kasus di PPA (Pasal) 170 (KUHP)," ujar Ridwan dikonfirmasi, Senin 27 Juni 2022.

Berdasarkan laporan pihak keluarga korban, diketahui pelaku melakukan pengeroyokan dan juga mengani anak di bawah umur tersebut di di sebuah sekolah sekolah SMA yang ada di Jakarta Selatan, namun motif pelaku masih belum diketahui secara pasi dimana kasus ini masih dalam penanganan petugas.

Tragedi Sekeluarga Bunuh di Jakut, Kapolres Bekasi Ungkap Fakta Baru

"Pengeroyokan," ujarnya. 

Ridwan mengatakan bagi yang menemukan atau melihat pelaku dengan ciri ciri seperti dalam selembaran daftar pencarian orang tersebut, masyarakat bisa menghubungi  nomor 081318337900.

Halaman Selanjutnya
img_title